TUGAS MAKALAH
Perkembangan Teknologi Komunikasi
“Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce, berdasarkan UU IT Tahun 2008”
![http://greenbydiamond.com/wordpress/wp-content/uploads/2011/02/logo.jpg](file:///C:/DOCUME%7E1/LOSTCI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
oleh:
Nanda Fauziah
D1E009096
Jurusan Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2012
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik . Makalah yang
berjudul “Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce bedasarkan UUD IT
2008”.
Tujuan penulisan makalah
ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi.
Dan guna menambah pengetahuan pembaca mengenai perkembangan citizen journalism
dan e-commerce khususnya di Indonesia.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun
sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua khususnya dalam dunia pendidikan.
Bengkulu, Desember 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seiring
berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan
kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam
penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media
online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen journalism. Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai
proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke
khalayak umum. citizen journalism adalah kegiatan partisipasi aktif yang
dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta
penyampaian informasi dan berita. Perkembangan Citizen Journalism atau
jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari pengakses media online,
sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan berita baru, jurnalisme
warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam kegiatannya, ditambah
banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga jurnalisme warga
dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi terkini.Memang tidak
dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak
bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah
kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian
berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan
jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu
berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional
membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian
terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism
di setiap negara.
Saat ini penggunaan internetlah yang saat ini
paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa
dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan
adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya
penggunaan media jaringan lain selain internet dalam E-commerce. Jadi pemikiran
kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka. Penggunaan
internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan
yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu: Internet sebagai jaringan publik
yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu
jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses. Dalam
E-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya
berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam
perkembangan terakhir menggunakan media internet.
1.2 Identifikasi Masalah
Citizen journalism dan
e-commerce adalah salah satu bentuk media online yang memberikan ruang
kebebasan bagi public untuk ikut serta dalam berpendapat , berdemokrasi dan
menyampaikan informasi serta berita kepada siapapun dalam bidang apapun .
tetapi dengan adanya kebebasan ini kadang disalah gunakaan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab . isu-isu atau pemberitaan palsu yang tidak bisa dipertanggung
jawab kan dan kadang menimbulkan konflik juga merugikan beberapa pihak sering
bermunculan dan di e-commerce sering terjadi penipuan dibidang perdagangan .
1.3 Rumusan masalah
a. Perlukah regulasi
untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce
b. Dapatkah UU ITE tahun
2008 mengaturnya ?
1.4 Maksud dan tujuan
penelitian
1.4.1 Maksud Penelitian
Makalah yang berjudul “Regulasi
Citizen Journalism dan E-Commerce bedasarkan UUD IT 2008” yang berkaitan
dengan berbagai problem mengenai pertanggung jawaban atas suatu pernyataan yang
salah mengenai suatu hal, yang mana nantinya diperlukan analisis yang sangat
teliti terhadap kaitannya dengan regulasi dan UU IT tahun 2008 untuk mengatur
Citizen Journalism dan e-commerce dalam pertanggung jawaban pemberitaan, dan
bisakah undang-undang tersebut mengatur hal tersebut . yang nantinya dapat
diselesaikan penulis dengan melakukan pemahan dan analisa mendalam mengenai
kaitan regulasi dan uu IT tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan
e-commerce disegala kaitan aspek.
1.4.2 Tujuan
Dalam penelitian ini
saya sebagai penulis bertujuan untuk memahami perlu atau tidaknya regulasi
pengatur citizen journalism dan e-commerce serta dapatkah UU IT tahun 2008
untuk mengatur hal tersebut . berkaitan dengan aspek norma dan etika dalam
jurnalis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Regulasi
Kata regulasi bukan
asli dari bahasa Indonesia. Kata itu diserap dari bahasa Inggris, regulation. Selain
diserap menjadi regulasi, dari kata regulation juga diturunkan
menjadi kata-kata regulatif, regularisasi, reguler, dan regulator. Meskipun
berasal dari kata yang sama, kata-kata tersebut memiliki arti dan penggunaan
yang berbeda.
Regulasi adalah
mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum
administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum
undang-undang atau kasus. Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk
menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau
mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin
terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda
daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai
artefak laporan pelaksanaan kebijakan. Contoh umum regulasi mencakup kontrol di
masukan pasar, harga, upah, persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan
bagi orang-orang tertentu dalam industri tertentu, standar produksi untuk
barang-barang tertentu, pasukan militer dan jasa.
2.2 Pengertian Citizen Journalism
Citizen journalism atau jurnalisme
warga merupakan kegiatan dimana peran wartawan atau kegiatan jurnalistik bisa
dilakukan oleh masyarakat yang secara formal bukan wartawan. Kegiatan yang
dilakukannya sama dengan wartawan pada umumnya, yakni mengumpulkan informasi,
menulis berita, mengedit dan menyiarkannya.
Dalam menyiarkan informasinya, citizen
journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media
massa seperti koran atau media online, kemudian redaksi memutuskan apakah
tulisan tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya.
Cara lain yang bisa dilakukan menggunakan blog, di sini citizen
journalism bisa juga disebut sebagai blogger. Tapi tidak semua blogger
merupakan citizen journalist.
Citizen journalism memiliki peran dan
fungsi jurnalistik pada umumnya, yaitu sebagai sumber informasi, hiburan,
kontrol sosial, hingga agen perubahan. Dengan adanya citizen journalism jaringan
informasi dan sumber informasi akan lebih luas. Bahkan citizen
journalism sering menjadi sumber informasi penting untuk mediamainstream.
Ketika wartawan tidak selalu tahu semua
informasi maka dengan adanya citizen journalism, informasi tersebut
dapat sampai kepada masyarakat melalui media massa. Citizen journalismjuga
sering dimanfaatkan perusahaan media massa sebagai salah satu sumber berita disamping
wartawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.
2.3 Pengertian E-commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik),
sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan
menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba
dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai
segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods
and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah
disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari
kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”. Media
elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya
difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Penggunaan internetlah yang
saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang
bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digaris bawahi,
dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan
adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi
pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
2.4 UUD IT Tahun 2008
Berikut adalah
beberapa isi UUD Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam
melakukan interaksi dan/atau pertukaranInformasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik selamatransaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraanTransaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan
ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional
yangdibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan
pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang
berlakudidasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk
menetapkan forumpengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menanganisengketa yang mungkin timbul dari
Transaksi Elektronikinternasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan
pilihan forum sebagaimanadimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan,
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang
menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada
asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan
Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi
Elektronikterjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah
diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara
elektronik. Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik
sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukumdalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur
sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibathukum
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibathukum
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara
Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihakketiga secara langsung
terhadap Sistem Elektronik, segalaakibat hukum menjadi tanggung jawab
penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan,
segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau
kelalaian pihak penggunaSistem Elektronik.
2.5 Regulasi Citizen Journalism dan
E-Commerce Berdasarkan UUD IT Tahun 2008
Regulasi sangat
diperlukan dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce, karena Ctizen dan
juga E-Commerce ini bekerja berdasarkan keinginan masing-masing individu. Agar
individu tersebut tidak melkukan hal yang di luar batasan etika yang ada, maka
regulasi lah yang menjadi pengatur hal tersebut. Jika tidak ada regulasi dalam mengatur Citizen
Journalism dan E-commerce maka akan menimbulkan masalah dan bahkan bisa
merugikan salah satu pihak. Regulasi yang ada ini harus dijalankan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, jangan disalahgunakan atau diabaikan karena dengan
menyalahgunakan regulasi yang ada inilah yang nantinya menimbulkan
masalah/konflik, baik masalah kecil atau pun masalah besar. Semuanya akan lebih
mudah dan terkendali jika mengikuti aturan dalam penggunakan internet.
Kasus yang sering kali
terjadi pada E-commerce, pada era kecanggihan teknologi dunia maya, kita dapat
dengan mudah apabila ingin menjual suatu barang/jasa, atau yang kita kenal
dengan sebutan Online Shop. Hal ini
sangat positif apabila digunakan dengan sebaik mungkin, tetapi tidak sedikit
orang-orang yang menggunakan kemudahan ini untuk melakukan tindak kejahatan,
seperti penipuan. Penipuan melalui Online Shop ini berupa penipuan barang
pesanan konsumen, sering kali barang yang telah dipesan dan dibayar setelah
ditunggu sesuai dengan waktu yang telah di janjikan, ternyata barang yang di
pesan tidak sampai. Tidak hanya itu saja, terkadang barang yang dipesan
mengalami kerusakan atau pun tidak sesuai dengan pesanan yang diinginkan
konsumen. Hal ini sangat merugikan pihak konsumen yang telah membayar barang
yang dipesan tetapi barang tidak sampai ketangannya. Banyak orang yang
mengalami penipuan ini melaporakan kepihak yang berwajib, tetapi sampai saat
ini masih sedikit kasus penipuan melalui Online Shop yang tertangkap pelakunya.
Maka dari pada itu regulasi ini sangat penting dalam hal pengaturan system E-Commerce
ini.
Dari sisi Citizen Jurnalisme, regulasi juga
menjadi sangat penting, karena setiap orang berhak memiliki Hak tahu dan hak
memberitahukan, seperti yang telah tersirat dan tersurat dalam beberapa
undang-undang, antara lain: pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
(DUHAM), pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang
Nomor 40/1999 tentang Pers (UUP), dan pasal 6 UUP. (Sahat Sahala Tua Saragih
dalam artikel Wawancara (dalam Konteks Jurnalisme)) Karena keterbatasan tiap
orang untuk mengaktualisasikan hak-hak tersebut, masyarakat menyerahkan mandat
kepada wartawan untuk mengaktualisasikan hak tahu dan memberitahukan lewat
media massa cetak, elektronik, dan online.
Pada saat ini tidak dapat
diprediksi berapa banyak orang yang mengutarakan aspirasinya lewat media online
karena perkembangan teknologi yang sangat maju . Yang mana kita ketahui bahwa
setiap orang bisa menyampaikan berita yang diperolehnya biasanya lewat blog dan
jejaring social melalui internet. Tetapi, apakah semua orang dapat dikatakan
sebagai seorang jurnalis. Menulis di blog misalnya, belum tentu berita yang
ditulis merupakan sebuah fakta yang akurat dan benar. Bisa jadi tulisannya
hanya berisi curahan hati atau hanya sekedar tulisan kehidupannya sehari-hari.
Hal ini tidak sesuai dengan tugas pers atau jurnalis yang memang mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Walaupun demikian, peranan pers atau wartawan
masih sangat-sangat dibutuhkan di era sekarang ini. Masyarakat bebas menulis di
blog atau jejaring sosial mana pun tetapi itu hanya sebatas peranan mereka sebagai
masyarakat. Sedangkan jurnalis, ia merupakan orang yang benar-benar punya
kewajiban atas pekerjaannya mengungkapkan fakta baik fakta sosiologis maupun
fakta psikologis dari suatu peristiwa atau permasalahan.
Pada dasarnya kegiatan yang
dilakukan dalam citizen
journalism memang kegiatan
jurnalistik pada umumnya, yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, dan
menyampaikan informasi, berita atau realitas. Di sisi lain, jika dikaitkan
dengan Kode Etik Jurnalistik, ada beberapa hal yang mungkin masih perlu
dipertanyakan dalam konsep citizen
journalism ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi mengenai citizen
journalism dan e-commerce sangat diperlukan karena
pada saat ini semua orang bebas melakukan apapun, termasuk dalam bidang
jurnalis dan juga bidang perdagangan. Maka dari pada itu sangat baik adanya
Undang-Undang yang mengatur hal ini. Ternyata pada kenyataannya, UU IT Tahun
2008 yang telah ada, tidak dapat mengatur para citizen jurnalisme dan
e-commerce untuk tidak melanggar noram/etika yang telah diatur. Hal ini juga
dikarenakan mereka kurang memahami apa itu UU IT Tahun 2008 tersebut, dan
peraturan tersebut tidak bisa diterapkan secara maksimal karena beberapa kasus
pelanggaran di dunia maya tidak dapat diselesaikan dengan baik dan juga
kurangnya perhatian dari pihak yang berwajib dengan alasan lokasi terduga yang
jauh dari lokasi korban, dan sulitnya melacak keberadaan pelaku tersebut,
dipersulit lagi dengan pelaku yang berpindah-pindah tempat.
3.2 Kritik dan saran
Seharusnya Pemerintah lebih
mensosialisasikan tentang UU IT Tahun 2008 ini, dan juga pihak berwajib lebih sensitive
terhadap tindak penipuan melalui e-commerce ini. Selain itu setiap orang lebih
dapat menggunakan kemudahan ini dengan sangat bijak. Ada baiknya situs-situs
yang menjadi wadah media social juga dapat menyaring semua informasi yang
masuk, sebelum menjadi konsumsi masyarakat luas.
DAFTAR
PUSTAKA