Kamis, 27 Desember 2012

Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce, berdasarkan UU IT Tahun 2008


TUGAS MAKALAH

Perkembangan Teknologi Komunikasi
“Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce, berdasarkan UU IT Tahun 2008”

http://greenbydiamond.com/wordpress/wp-content/uploads/2011/02/logo.jpg
   

oleh:
Nanda Fauziah
D1E009096


Jurusan Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2012


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik . Makalah yang berjudul “Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce bedasarkan UUD IT 2008”.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi. Dan guna menambah pengetahuan pembaca mengenai perkembangan citizen journalism dan e-commerce khususnya di Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya dalam dunia pendidikan.

                                                                                                                                            Bengkulu,    Desember 2012

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

 1.1  Latar Belakang
            Seiring berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen journalism. Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. citizen journalism adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Perkembangan Citizen Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam kegiatannya, ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi terkini.Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap negara.
Saat ini penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam E-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka. Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu: Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses. Dalam E-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
1.2 Identifikasi Masalah
Citizen journalism dan e-commerce adalah salah satu bentuk media online yang memberikan ruang kebebasan bagi public untuk ikut serta dalam berpendapat , berdemokrasi dan menyampaikan informasi serta berita kepada siapapun dalam bidang apapun . tetapi dengan adanya kebebasan ini kadang disalah gunakaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab . isu-isu atau pemberitaan palsu yang tidak bisa dipertanggung jawab kan dan kadang menimbulkan konflik juga merugikan beberapa pihak sering bermunculan dan di e-commerce sering terjadi penipuan dibidang perdagangan .
1.3 Rumusan masalah
a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce
b. Dapatkah UU ITE tahun 2008 mengaturnya ?
1.4 Maksud dan tujuan penelitian
1.4.1 Maksud Penelitian
Makalah yang berjudul “Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce bedasarkan UUD IT 2008” yang berkaitan dengan berbagai problem mengenai pertanggung jawaban atas suatu pernyataan yang salah mengenai suatu hal, yang mana nantinya diperlukan analisis yang sangat teliti terhadap kaitannya dengan regulasi dan UU IT tahun 2008 untuk mengatur Citizen Journalism dan e-commerce dalam pertanggung jawaban pemberitaan, dan bisakah undang-undang tersebut mengatur hal tersebut . yang nantinya dapat diselesaikan penulis dengan melakukan pemahan dan analisa mendalam mengenai kaitan regulasi dan uu IT tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce disegala kaitan aspek.
1.4.2 Tujuan
Dalam penelitian ini saya sebagai penulis bertujuan untuk memahami perlu atau tidaknya regulasi pengatur citizen journalism dan e-commerce serta dapatkah UU IT tahun 2008 untuk mengatur hal tersebut . berkaitan dengan aspek norma dan etika dalam jurnalis.
















BAB II
PEMBAHASAN

       2.1 Pengertian Regulasi
Kata regulasi bukan asli dari bahasa Indonesia. Kata itu diserap dari bahasa Inggris, regulationSelain diserap menjadi regulasi, dari kata regulation juga diturunkan menjadi kata-kata regulatif, regularisasi, reguler, dan regulator. Meskipun berasal dari kata yang sama, kata-kata tersebut memiliki arti dan penggunaan yang berbeda.
Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan. Contoh umum regulasi mencakup kontrol di masukan pasar, harga, upah, persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan bagi orang-orang tertentu dalam industri tertentu, standar produksi untuk barang-barang tertentu, pasukan militer dan jasa.

2.2 Pengertian Citizen Journalism
Citizen journalism atau jurnalisme warga merupakan kegiatan dimana peran wartawan atau kegiatan jurnalistik bisa dilakukan oleh masyarakat yang secara formal bukan wartawan. Kegiatan yang dilakukannya sama dengan wartawan pada umumnya, yakni mengumpulkan informasi, menulis berita, mengedit dan menyiarkannya.
Dalam menyiarkan informasinya, citizen journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa seperti koran atau media online, kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya. Cara lain yang bisa dilakukan menggunakan blog, di sini citizen journalism bisa juga disebut sebagai blogger. Tapi tidak semua blogger merupakan citizen journalist.
Citizen journalism memiliki peran dan fungsi jurnalistik pada umumnya, yaitu sebagai sumber informasi, hiburan, kontrol sosial, hingga agen perubahan. Dengan adanya citizen journalism jaringan informasi dan sumber informasi akan lebih luas. Bahkan citizen journalism sering menjadi sumber informasi penting untuk mediamainstream.
Ketika wartawan tidak selalu tahu semua informasi maka dengan adanya citizen journalism, informasi tersebut dapat sampai kepada masyarakat melalui media massa. Citizen journalismjuga sering dimanfaatkan perusahaan media massa sebagai salah satu sumber berita disamping wartawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.

2.3  Pengertian E-commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”. Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digaris bawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
2.4 UUD IT Tahun 2008
Berikut adalah beberapa isi UUD Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaranInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selamatransaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraanTransaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlakudidasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forumpengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menanganisengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronikinternasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimanadimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronikterjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukumdalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibathukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibathukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihakketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segalaakibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak penggunaSistem Elektronik.


2.5 Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce Berdasarkan UUD IT Tahun 2008
Regulasi sangat diperlukan dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce, karena Ctizen dan juga E-Commerce ini bekerja berdasarkan keinginan masing-masing individu. Agar individu tersebut tidak melkukan hal yang di luar batasan etika yang ada, maka regulasi lah yang menjadi pengatur hal tersebut.  Jika tidak ada regulasi dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce maka akan menimbulkan masalah dan bahkan bisa merugikan salah satu pihak. Regulasi yang ada ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan disalahgunakan atau diabaikan karena dengan menyalahgunakan regulasi yang ada inilah yang nantinya menimbulkan masalah/konflik, baik masalah kecil atau pun masalah besar. Semuanya akan lebih mudah dan terkendali jika mengikuti aturan dalam penggunakan internet.
Kasus yang sering kali terjadi pada E-commerce, pada era kecanggihan teknologi dunia maya, kita dapat dengan mudah apabila ingin menjual suatu barang/jasa, atau yang kita kenal dengan sebutan Online Shop.  Hal ini sangat positif apabila digunakan dengan sebaik mungkin, tetapi tidak sedikit orang-orang yang menggunakan kemudahan ini untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan. Penipuan melalui Online Shop ini berupa penipuan barang pesanan konsumen, sering kali barang yang telah dipesan dan dibayar setelah ditunggu sesuai dengan waktu yang telah di janjikan, ternyata barang yang di pesan tidak sampai. Tidak hanya itu saja, terkadang barang yang dipesan mengalami kerusakan atau pun tidak sesuai dengan pesanan yang diinginkan konsumen. Hal ini sangat merugikan pihak konsumen yang telah membayar barang yang dipesan tetapi barang tidak sampai ketangannya. Banyak orang yang mengalami penipuan ini melaporakan kepihak yang berwajib, tetapi sampai saat ini masih sedikit kasus penipuan melalui Online Shop yang tertangkap pelakunya. Maka dari pada itu regulasi ini sangat penting dalam hal pengaturan system E-Commerce ini.
Dari sisi Citizen Jurnalisme, regulasi juga menjadi sangat penting, karena setiap orang berhak memiliki Hak tahu dan hak memberitahukan, seperti yang telah tersirat dan tersurat dalam beberapa undang-undang, antara lain: pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UUP), dan pasal 6 UUP. (Sahat Sahala Tua Saragih dalam artikel Wawancara (dalam Konteks Jurnalisme)) Karena keterbatasan tiap orang untuk mengaktualisasikan hak-hak tersebut, masyarakat menyerahkan mandat kepada wartawan untuk mengaktualisasikan hak tahu dan memberitahukan lewat media massa cetak, elektronik, dan online.
Pada saat ini tidak dapat diprediksi berapa banyak orang yang mengutarakan aspirasinya lewat media online karena perkembangan teknologi yang sangat maju . Yang mana kita ketahui bahwa setiap orang bisa menyampaikan berita yang diperolehnya biasanya lewat blog dan jejaring social melalui internet. Tetapi, apakah semua orang dapat dikatakan sebagai seorang jurnalis. Menulis di blog misalnya, belum tentu berita yang ditulis merupakan sebuah fakta yang akurat dan benar. Bisa jadi tulisannya hanya berisi curahan hati atau hanya sekedar tulisan kehidupannya sehari-hari. Hal ini tidak sesuai dengan tugas pers atau jurnalis yang memang mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Walaupun demikian, peranan pers atau wartawan masih sangat-sangat dibutuhkan di era sekarang ini. Masyarakat bebas menulis di blog atau jejaring sosial mana pun tetapi itu hanya sebatas peranan mereka sebagai masyarakat. Sedangkan jurnalis, ia merupakan orang yang benar-benar punya kewajiban atas pekerjaannya mengungkapkan fakta baik fakta sosiologis maupun fakta psikologis dari suatu peristiwa atau permasalahan.
Pada dasarnya kegiatan yang dilakukan dalam citizen journalism memang kegiatan jurnalistik pada umumnya, yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi, berita atau realitas. Di sisi lain, jika dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik, ada beberapa hal yang mungkin masih perlu dipertanyakan dalam konsep citizen journalism ini.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi mengenai citizen journalism dan e-commerce sangat diperlukan karena pada saat ini semua orang bebas melakukan apapun, termasuk dalam bidang jurnalis dan juga bidang perdagangan. Maka dari pada itu sangat baik adanya Undang-Undang yang mengatur hal ini. Ternyata pada kenyataannya, UU IT Tahun 2008 yang telah ada, tidak dapat mengatur para citizen jurnalisme dan e-commerce untuk tidak melanggar noram/etika yang telah diatur. Hal ini juga dikarenakan mereka kurang memahami apa itu UU IT Tahun 2008 tersebut, dan peraturan tersebut tidak bisa diterapkan secara maksimal karena beberapa kasus pelanggaran di dunia maya tidak dapat diselesaikan dengan baik dan juga kurangnya perhatian dari pihak yang berwajib dengan alasan lokasi terduga yang jauh dari lokasi korban, dan sulitnya melacak keberadaan pelaku tersebut, dipersulit lagi dengan pelaku yang berpindah-pindah tempat.
3.2 Kritik dan saran
Seharusnya Pemerintah lebih mensosialisasikan tentang UU IT Tahun 2008 ini, dan juga pihak berwajib lebih sensitive terhadap tindak penipuan melalui e-commerce ini. Selain itu setiap orang lebih dapat menggunakan kemudahan ini dengan sangat bijak. Ada baiknya situs-situs yang menjadi wadah media social juga dapat menyaring semua informasi yang masuk, sebelum menjadi konsumsi masyarakat luas.






DAFTAR PUSTAKA