Kamis, 27 Desember 2012

Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce, berdasarkan UU IT Tahun 2008


TUGAS MAKALAH

Perkembangan Teknologi Komunikasi
“Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce, berdasarkan UU IT Tahun 2008”

http://greenbydiamond.com/wordpress/wp-content/uploads/2011/02/logo.jpg
   

oleh:
Nanda Fauziah
D1E009096


Jurusan Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2012


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik . Makalah yang berjudul “Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce bedasarkan UUD IT 2008”.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi. Dan guna menambah pengetahuan pembaca mengenai perkembangan citizen journalism dan e-commerce khususnya di Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya dalam dunia pendidikan.

                                                                                                                                            Bengkulu,    Desember 2012

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

 1.1  Latar Belakang
            Seiring berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen journalism. Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. citizen journalism adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Perkembangan Citizen Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam kegiatannya, ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi terkini.Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap negara.
Saat ini penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam E-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka. Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu: Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses. Dalam E-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
1.2 Identifikasi Masalah
Citizen journalism dan e-commerce adalah salah satu bentuk media online yang memberikan ruang kebebasan bagi public untuk ikut serta dalam berpendapat , berdemokrasi dan menyampaikan informasi serta berita kepada siapapun dalam bidang apapun . tetapi dengan adanya kebebasan ini kadang disalah gunakaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab . isu-isu atau pemberitaan palsu yang tidak bisa dipertanggung jawab kan dan kadang menimbulkan konflik juga merugikan beberapa pihak sering bermunculan dan di e-commerce sering terjadi penipuan dibidang perdagangan .
1.3 Rumusan masalah
a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce
b. Dapatkah UU ITE tahun 2008 mengaturnya ?
1.4 Maksud dan tujuan penelitian
1.4.1 Maksud Penelitian
Makalah yang berjudul “Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce bedasarkan UUD IT 2008” yang berkaitan dengan berbagai problem mengenai pertanggung jawaban atas suatu pernyataan yang salah mengenai suatu hal, yang mana nantinya diperlukan analisis yang sangat teliti terhadap kaitannya dengan regulasi dan UU IT tahun 2008 untuk mengatur Citizen Journalism dan e-commerce dalam pertanggung jawaban pemberitaan, dan bisakah undang-undang tersebut mengatur hal tersebut . yang nantinya dapat diselesaikan penulis dengan melakukan pemahan dan analisa mendalam mengenai kaitan regulasi dan uu IT tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce disegala kaitan aspek.
1.4.2 Tujuan
Dalam penelitian ini saya sebagai penulis bertujuan untuk memahami perlu atau tidaknya regulasi pengatur citizen journalism dan e-commerce serta dapatkah UU IT tahun 2008 untuk mengatur hal tersebut . berkaitan dengan aspek norma dan etika dalam jurnalis.
















BAB II
PEMBAHASAN

       2.1 Pengertian Regulasi
Kata regulasi bukan asli dari bahasa Indonesia. Kata itu diserap dari bahasa Inggris, regulationSelain diserap menjadi regulasi, dari kata regulation juga diturunkan menjadi kata-kata regulatif, regularisasi, reguler, dan regulator. Meskipun berasal dari kata yang sama, kata-kata tersebut memiliki arti dan penggunaan yang berbeda.
Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan. Contoh umum regulasi mencakup kontrol di masukan pasar, harga, upah, persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan bagi orang-orang tertentu dalam industri tertentu, standar produksi untuk barang-barang tertentu, pasukan militer dan jasa.

2.2 Pengertian Citizen Journalism
Citizen journalism atau jurnalisme warga merupakan kegiatan dimana peran wartawan atau kegiatan jurnalistik bisa dilakukan oleh masyarakat yang secara formal bukan wartawan. Kegiatan yang dilakukannya sama dengan wartawan pada umumnya, yakni mengumpulkan informasi, menulis berita, mengedit dan menyiarkannya.
Dalam menyiarkan informasinya, citizen journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa seperti koran atau media online, kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya. Cara lain yang bisa dilakukan menggunakan blog, di sini citizen journalism bisa juga disebut sebagai blogger. Tapi tidak semua blogger merupakan citizen journalist.
Citizen journalism memiliki peran dan fungsi jurnalistik pada umumnya, yaitu sebagai sumber informasi, hiburan, kontrol sosial, hingga agen perubahan. Dengan adanya citizen journalism jaringan informasi dan sumber informasi akan lebih luas. Bahkan citizen journalism sering menjadi sumber informasi penting untuk mediamainstream.
Ketika wartawan tidak selalu tahu semua informasi maka dengan adanya citizen journalism, informasi tersebut dapat sampai kepada masyarakat melalui media massa. Citizen journalismjuga sering dimanfaatkan perusahaan media massa sebagai salah satu sumber berita disamping wartawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.

2.3  Pengertian E-commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”. Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digaris bawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
2.4 UUD IT Tahun 2008
Berikut adalah beberapa isi UUD Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaranInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selamatransaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraanTransaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlakudidasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forumpengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menanganisengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronikinternasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimanadimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronikterjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukumdalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibathukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibathukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihakketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segalaakibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak penggunaSistem Elektronik.


2.5 Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce Berdasarkan UUD IT Tahun 2008
Regulasi sangat diperlukan dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce, karena Ctizen dan juga E-Commerce ini bekerja berdasarkan keinginan masing-masing individu. Agar individu tersebut tidak melkukan hal yang di luar batasan etika yang ada, maka regulasi lah yang menjadi pengatur hal tersebut.  Jika tidak ada regulasi dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce maka akan menimbulkan masalah dan bahkan bisa merugikan salah satu pihak. Regulasi yang ada ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan disalahgunakan atau diabaikan karena dengan menyalahgunakan regulasi yang ada inilah yang nantinya menimbulkan masalah/konflik, baik masalah kecil atau pun masalah besar. Semuanya akan lebih mudah dan terkendali jika mengikuti aturan dalam penggunakan internet.
Kasus yang sering kali terjadi pada E-commerce, pada era kecanggihan teknologi dunia maya, kita dapat dengan mudah apabila ingin menjual suatu barang/jasa, atau yang kita kenal dengan sebutan Online Shop.  Hal ini sangat positif apabila digunakan dengan sebaik mungkin, tetapi tidak sedikit orang-orang yang menggunakan kemudahan ini untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan. Penipuan melalui Online Shop ini berupa penipuan barang pesanan konsumen, sering kali barang yang telah dipesan dan dibayar setelah ditunggu sesuai dengan waktu yang telah di janjikan, ternyata barang yang di pesan tidak sampai. Tidak hanya itu saja, terkadang barang yang dipesan mengalami kerusakan atau pun tidak sesuai dengan pesanan yang diinginkan konsumen. Hal ini sangat merugikan pihak konsumen yang telah membayar barang yang dipesan tetapi barang tidak sampai ketangannya. Banyak orang yang mengalami penipuan ini melaporakan kepihak yang berwajib, tetapi sampai saat ini masih sedikit kasus penipuan melalui Online Shop yang tertangkap pelakunya. Maka dari pada itu regulasi ini sangat penting dalam hal pengaturan system E-Commerce ini.
Dari sisi Citizen Jurnalisme, regulasi juga menjadi sangat penting, karena setiap orang berhak memiliki Hak tahu dan hak memberitahukan, seperti yang telah tersirat dan tersurat dalam beberapa undang-undang, antara lain: pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UUP), dan pasal 6 UUP. (Sahat Sahala Tua Saragih dalam artikel Wawancara (dalam Konteks Jurnalisme)) Karena keterbatasan tiap orang untuk mengaktualisasikan hak-hak tersebut, masyarakat menyerahkan mandat kepada wartawan untuk mengaktualisasikan hak tahu dan memberitahukan lewat media massa cetak, elektronik, dan online.
Pada saat ini tidak dapat diprediksi berapa banyak orang yang mengutarakan aspirasinya lewat media online karena perkembangan teknologi yang sangat maju . Yang mana kita ketahui bahwa setiap orang bisa menyampaikan berita yang diperolehnya biasanya lewat blog dan jejaring social melalui internet. Tetapi, apakah semua orang dapat dikatakan sebagai seorang jurnalis. Menulis di blog misalnya, belum tentu berita yang ditulis merupakan sebuah fakta yang akurat dan benar. Bisa jadi tulisannya hanya berisi curahan hati atau hanya sekedar tulisan kehidupannya sehari-hari. Hal ini tidak sesuai dengan tugas pers atau jurnalis yang memang mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Walaupun demikian, peranan pers atau wartawan masih sangat-sangat dibutuhkan di era sekarang ini. Masyarakat bebas menulis di blog atau jejaring sosial mana pun tetapi itu hanya sebatas peranan mereka sebagai masyarakat. Sedangkan jurnalis, ia merupakan orang yang benar-benar punya kewajiban atas pekerjaannya mengungkapkan fakta baik fakta sosiologis maupun fakta psikologis dari suatu peristiwa atau permasalahan.
Pada dasarnya kegiatan yang dilakukan dalam citizen journalism memang kegiatan jurnalistik pada umumnya, yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi, berita atau realitas. Di sisi lain, jika dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik, ada beberapa hal yang mungkin masih perlu dipertanyakan dalam konsep citizen journalism ini.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi mengenai citizen journalism dan e-commerce sangat diperlukan karena pada saat ini semua orang bebas melakukan apapun, termasuk dalam bidang jurnalis dan juga bidang perdagangan. Maka dari pada itu sangat baik adanya Undang-Undang yang mengatur hal ini. Ternyata pada kenyataannya, UU IT Tahun 2008 yang telah ada, tidak dapat mengatur para citizen jurnalisme dan e-commerce untuk tidak melanggar noram/etika yang telah diatur. Hal ini juga dikarenakan mereka kurang memahami apa itu UU IT Tahun 2008 tersebut, dan peraturan tersebut tidak bisa diterapkan secara maksimal karena beberapa kasus pelanggaran di dunia maya tidak dapat diselesaikan dengan baik dan juga kurangnya perhatian dari pihak yang berwajib dengan alasan lokasi terduga yang jauh dari lokasi korban, dan sulitnya melacak keberadaan pelaku tersebut, dipersulit lagi dengan pelaku yang berpindah-pindah tempat.
3.2 Kritik dan saran
Seharusnya Pemerintah lebih mensosialisasikan tentang UU IT Tahun 2008 ini, dan juga pihak berwajib lebih sensitive terhadap tindak penipuan melalui e-commerce ini. Selain itu setiap orang lebih dapat menggunakan kemudahan ini dengan sangat bijak. Ada baiknya situs-situs yang menjadi wadah media social juga dapat menyaring semua informasi yang masuk, sebelum menjadi konsumsi masyarakat luas.






DAFTAR PUSTAKA


Rabu, 07 November 2012

AKU dan MEDIA SOSIAL

Media sosial adalah sebuah media online, dan kita dipermudah untuk berpartisipasi di dalam nya ,baik dalam berbagi informasi ,mencari informasi , dan blog adalah media sosial yang paling banyak umum di gunakan masyarakat di indonesia.


Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.


awal mula perkenalanku dengan media sosial adalah saat aku berumur 11 tahun , saat itu aku menggunakan layanan jejaring sosial LIVE CONNECTOR yang pada jaman itu sangat banyak di minati anak-anak remaja seumuran ku . live connector menyediakan layanan chatting kepada sesama pengguna live connector , fasilitas lainnya seperti kita bisa saling mengisi testimonial ke sesama teman kita di live connector yang sedang online juga.

tidak lama setelah itu  LC  turun tahta .friendster mulai mem booming  aku mulai mengenal friendster,jejaring sosial ini memiliki banyak feature, dari kita bisa mencari seseorang melalui nama , agar bisa berteman di friendster, mengisi testimonial, biodata yang lebih jelas, mengirim pesan pribadi, meng-upload foto-foto menjadi beberapa album, hingga dapat mengubah layar tampilan friendster kita sendiri sesuai desaign yang kita pilih.

semakin kesini semakin banyak macam-macam media sosial dan fungsinya yang  aku ketahui , dari munculnya facebook, twitter, dan jaringan-jaringan yang menyediakan berbagai fasilitas , dari kita bisa berbagi informasi sampai  jual-beli online, seperti kaskus.

perkembangan teknologi semakin maju seiring perkembangan media sosial dan saat ini menggunakan media sosial tidak hanya bisa di akses melalui komputer saja, tetapi handphone sekarang rata-rata sudah memiliki feature untuk langsung bisa mengakses internet, dan ini sangat memudahkan bagi pengguna media sosial untuk bisa mengakses nya dimana pun kita berada.

dan masyarakat kini semakin banyak yang sudah mengenal dunia maya (istilah media sosial).banyak manfaat dari dunia internet ini , dari kita dapat mengakses informasi lebih cepat ,dapat bersilahturahmi jarak jauh , banyak menambah teman dan jaringan , juga banyak orang yang bisa sukses karna media sosial orang-orang yang pandai dan bisa memanfaatkan media sosial ini dengan baik, seperti mempromosikan dan menjual dagangan melalui media ini biasa kita sebut  online shop, mempromokan jualannya melalui media internet yang akses nya tanpa batas , aku juga pernah menggeluti dunia online shop . 

tetapi karna akces menggunakan media internet ini yang sangat mudah  tak bisa di pungkiri ,akses media sosial banyak di salah gunakan oleh segelintir orang-orang yang tidak bertanggung jawab , kejahatan-kejahatan di dunia maya yang biasa di sebut "cybercrime" sudah marak dan sering terjadi , dari penipuan ,penculikan,hingga pemerkosaan ,aku juga pernah mengalami cybercrime yang versi ini penipuan pedagang online shop , waktu itu aku memesan handphone ke salah satu orang yang mempublish jualannya di salah satu situs jual-beli, dya menarik pembeli dengan menjajakan barang dagangan dengan harga dibawah pasaran ,dan  ketika aku sudah mengirimkan uang kepada si penjual barang tersebut tidak dikirim , dan uang ku melayang begitu saja, sedangkan si penipu yang tidak bertanggung jawab tersebut tetap bisa bebas berkeliaran , karena sampai saat ini kejahatan di dunia maya saat itu belum ada undang-undang yang berlaku dan masih susah melacak keberadaan si pelaku penipuan . dan aku menajdikan ini sebagai pelajaran aja kalau ingin membeli barang di online shop seharusnya berhati-hati . 

bagi saya media sosial sangat berguna walau dengan banyak nya kejahatan di dunia maya tidak membuatku takut untuk mengakses media sosial ,karena fungsi media sosial ini yang sangat banyak , tergantung kita gimana mengakses media sosial ini dengan bijaksana. bisa kita dapatkan banyak keuntungan , selain untuk mengakses informasi lebih cepat , bisa untuk berbisnis dengan modal sedikit, bertemu teman lama dan mendapatkan teman baru, dan yang paling terpenting dapat menghubungkan ku dengan keluarga ku yang terpisah oleh selat sunda , hingga beda benua , tanpa mengenal batas dengan biaya yang murah. banyak hal-hal positif yang bisa kita dapatkan dari media sosial ini.

sekian kisahku dengan media sosial :) semoga bermanfaat .
 


DETERMINISME TEKNOLOGI DAN UTOPIANISME TEKNOLOGI

Determinisme Teknologi Marshall McLuhan

Marshal McLuhan
Marshal McLuhan
Marshall McLuhan, media-guru dari University of Toronto, pernah mengatakan bahwa the medium is the mass-age. Media adalah era massa. Maksudnya adalah bahwa saat ini kita hidup di era yang unik dalam sejarah peradaban manusia, yaitu era media massa. Terutama lagi, pada era media elektronik seperti sekarang ini. Media pada hakikatnya telah benar-benar mempengaruhi cara berpikir, merasakan, dan bertingkah laku manusia itu sendiri. Kita saat ini berada pada era revolusi, yaitu revolusi masyarakat menjadi massa, oleh karena kehadiran media massa tadi.
McLuhan memetakan sejarah kehidupan manusia ke dalam empat periode: a tribal age (era suku atau purba), literate age (era literal/huruf), a print age (era cetak), dan electronic age (era elektronik). Menurutnya, transisi antar periode tadi tidaklah bersifat bersifat gradual atau evolusif, akan tetapi lebih disebabkan oleh penemuan teknologi komunikasi.
The Tribal Age. Menurut McLuhan, pada era purba atau era suku zaman dahulu, manusia hanya mengandalkan indera pendengaran dalam berkomunikasi. Komunikasi pada era itu hanya mendasarkan diri pada narasi, cerita, dongeng tuturan, dan sejenisnya. Jadi, telinga adalah “raja” ketika itu, “hearing is believing”, dan kemampuan visual manusia belum banyak diandalkan dalam komunikasi. Era primitif ini kemudian tergusur dengan ditemukannya alfabet atau huruf.
The Age of Literacy. Semenjak ditemukannya alfabet atau huruf, maka cara manusia berkomunikasi banyak berubah. Indera penglihatan kemudian menjadi dominan di era ini, mengalahkan indera pendengaran. Manusia berkomunikasi tidak lagi mengandalkan tuturan, tapi lebih kepada tulisan.
The Print Age. Sejak ditemukannya mesin cetak menjadikan alfabet semakin menyebarluas ke penjuru dunia. Kekuatan kata-kata melalui mesin cetak tersebut semakin merajalela. Kehadiran mesin cetak, dan kemudian media cetak, menjadikan manusia lebih bebas lagi untuk berkomunikasi.
The Electronic Age. Era ini juga menandai ditemukannya berbagai macam alat atau teknologi komunikasi. Telegram, telpon, radio, film, televisi, VCR, fax, komputer, dan internet. Manusia kemudian menjadi hidup di dalam apa yang disebut sebagai “global village”. Media massa pada era ini mampu membawa manusia mampu untuk bersentuhan dengan manusia yang lainnya, kapan saja, di mana saja, seketika itu juga.
Inti dari teori McLuhan adalah determinisme teklologi. Maksudnya adalah penemuan atau perkembangan teknologi komunikasi itulah yang sebenarnya yang mengubah kebudayaan manusia. Jika Karl Marx berasumsi bahwa sejarah ditentukan oleh kekuatan produksi, maka menurut McLuhan eksistensi manusia ditentukan oleh perubahan mode komunikasi.
Kalau mau kita lihat saat ini tidak ada satu segi kehidupan manusia pun yang tidak bersinggungan dengan apa yang namanya media massa. Mulai dari ruang keluarga, dapur, sekolah, kantor, pertemanan, bahkan agama, semuanya berkaitan dengan media massa. Hampir-hampir tidak pernah kita bisa membebaskan diri dari media massa dalam kehidupan kita sehari-hari. Dalam bahasa Em Griffin (2003: 344) disebutkan, “Nothing remains untouched by communication technology.
McLuhan juga menyebutkan bahwa media massa adalah ekstensi atau perpanjangan dari inderawi manusia (extention of man). Media tidak hanya memperpanjang jangkauan kita terhadap suatu tempat, peristiwa, informasi, tapi juga menjadikan hidup kita lebih efisien. Lebih dari itu media juga membantu kita dalam menafsirkan tentang kehidupan kita.
Medium is the message. Dalam perspektif McLuhan, media itu sendiri lebih penting daripada isi pesan yang disampaikan oleh media tersebut. Misalkan saja, mungkin isi tayangan di televisi memang penting atau menarik, akan tetapi sebenarnya kehadiran televisi di ruang keluarga tersebut menjadi jauh lebih penting lagi. Televisi, dengan kehadirannya saja sudah menjadi penting, bukan lagi tentang isi pesannnya. Kehadiran media massa telah lebih banyak mengubah kehidupan manusia, lebih dari apa isi pesan yang mereka sampaikan.
Dilema yang kemudian muncul seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi komunikasi adalah bahwa manusia semakin didominasi oleh teknologi komunikasi yang diciptakannya sendiri. Teknologi komunikasi bukannya dikontrol oleh manusia namun justru kebalikannya, kita yang dikontrol oleh mereka.
Sebagai contoh, betapa gelisahnya kita kalau sampai terlewat satu episode sinetron kesayangan yang biasanya kita tonton tiap hari. Atau mungkin kalau kita sudah lebih dari seminggu tidak membuka halaman Friendster di internet. Satu hari saja tidak menonton televisi mungkin kita akan merasa betapa kita telah ketinggalan berapa banyak informasi hari itu.
Kehadiran media massa, dan segala kemajuan teknologi komunikasi yang lainnya, seharusnya menjadikan kehidupan manusia lebih baik. Namun ketika yang terjadi justru sebaliknya, kita menjadi didominasi oleh media massa dan teknologi komunikasi yang semakin pesat tersebut, maka ini menjadi sebuah ironi



UTOPIANISME TEKNOLOGI

Utopianisme teknologi (sering disebut techno-utopianisme atau technoutopianism) mengacu pada ideologi didasarkan pada keyakinan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada akhirnya akan membawa utopia, atau setidaknya membantu untuk memenuhi satu atau lain yang ideal utopis. Sebuah techno-utopia Oleh karena itu masyarakat yang ideal hipotetis, di mana undang-undang, pemerintah, dan kondisi sosial yang hanya beroperasi untuk kepentingan dan kesejahteraan semua warga negaranya, diatur dalam, dekat-atau jauh-masa depan ketika maju ilmu pengetahuan dan teknologi akan memungkinkan standar-standar hidup yang ideal untuk eksis, misalnya, kelangkaan pos, transformasi di alam manusia, penghapusan penderitaan dan bahkan akhir kematian.
Pada abad ke-21 akhir 20 dan awal, ideologi dan gerakan beberapa, seperti tandingan cyberdelic, Ideologi California, transhumanism, dan Singularitarianism, telah muncul mempromosikan bentuk techno-utopia sebagai tujuan terjangkau. Budaya kritikus Imre Szeman berpendapat utopianisme teknologi merupakan narasi sosial yang tidak rasional karena tidak ada bukti yang mendukungnya. Dia menyimpulkan bahwa apa yang menunjukkan adalah sejauh mana masyarakat modern menempatkan banyak iman dalam narasi Sejarah Teknologi utopianisme dari tanggal 19 sampai pertengahan abad ke-20 Karl Marx percaya bahwa ilmu pengetahuan dan demokrasi adalah tangan kanan dan kiri dari apa yang ia sebut bergerak dari wilayah keharusan menuju wilayah kebebasan. Dia berargumen bahwa kemajuan dalam ilmu pengetahuan membantu mendelegitimasi kekuasaan raja dan kekuasaan Gereja Kristen.
Sosialis abad ke-19, feminis dan republiken [meragukan - mendiskusikan] umumnya pendukung logika dan sains. Techno-utopianisme, ateisme, dan rasionalisme telah dikaitkan dengan Kiri, demokrasi revolusioner dan utopis untuk sebagian besar dua ratus tahun terakhir. Radikal seperti Joseph Priestley mengejar penyelidikan ilmiah sementara advokasi demokrasi dan kebebasan dari tirani agama.
Robert Owen, Charles Fourier, dan Henri de Saint-Simon di awal abad 19 terinspirasi komunalis dengan visi mereka tentang evolusi ilmiah dan teknologi masa depan umat manusia menggunakan akal sebagai agama sekuler. Radikal menangkap evolusi Darwin untuk memvalidasi ide kemajuan sosial. Utopia sosialis Edward Bellamy dalam Looking Backward, yang terinspirasi ratusan klub sosialis di abad ke-19 akhir Amerika Serikat dan partai politik nasional, adalah sebagai teknologi tinggi sebagai imajinasi Bellamy. Untuk Bellamy dan Sosialis Fabian, sosialisme itu harus dibawa sebagai konsekuensi menyakitkan dari pembangunan industri.
Marx dan Engels melihat rasa sakit dan konflik yang terlibat, tetapi setuju tentang akhir tak terelakkan. Marxis berpendapat bahwa kemajuan teknologi meletakkan dasar tidak hanya untuk menciptakan sebuah masyarakat baru, dengan hubungan properti yang berbeda, tetapi juga untuk munculnya manusia baru yang menghubungkan kembali ke alam dan diri mereka sendiri. Di bagian atas agenda kaum proletar diberdayakan adalah “untuk meningkatkan jumlah tenaga produktif secepat mungkin.” Kiri abad ke-19 dan awal ke-20, dari demokrat sosial komunis, difokuskan pada industrialisasi, pembangunan ekonomi dan promosi alasan, ilmu pengetahuan dan gagasan kemajuan.
Salah satu promosi seperti ilmu pengetahuan dan kemajuan sosial adalah promosi eugenika. Memegang bahwa dalam studi keluarga, seperti Jukes dan Kallikaks, ilmu pengetahuan telah membuktikan bahwa banyak ciri seperti kriminalitas dan alkoholisme secara turun temurun, banyak menganjurkan sterilisasi yang menampilkan sifat-sifat negatif. Program sterilisasi paksa yang diterapkan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Setelah Auschwitz, optimisme pandangan positivis menyebabkan konsepsi lebih pesimis ilmu pengetahuan. Holocaust, seperti Theodor Adorno digarisbawahi, tampaknya menghancurkan cita-cita Condorcet dan pemikir lain dari Pencerahan, yang sering disamakan dengan kemajuan ilmu pengetahuan kemajuan sosial. Teknologi utopianisme dari akhir abad ke-21 ke-20 dan awal The Goliath totalitarianisme akan dibawa turun oleh David dari microchip.
Ronald Reagan, The Guardian, 14 Juni 1989 Sebuah gerakan techno-utopianisme mulai berkembang lagi dalam budaya dot-com pada tahun 1990-an, terutama di Pantai Barat Amerika Serikat, terutama berbasis di sekitar Silicon Valley. Ideologi California adalah seperangkat keyakinan menggabungkan bohemian dan anti-otoriter sikap dari tandingan dari tahun 1960-an dengan techno-utopianisme dan dukungan untuk kebijakan ekonomi libertarian. Itu tercermin dalam, melaporkan, dan bahkan secara aktif dipromosikan di halaman majalah Wired, yang didirikan di San Francisco pada tahun 1993 dan bertugas selama beberapa tahun sebagai nomor “bible” penganutnya
Bentuk techno-utopianisme mencerminkan keyakinan bahwa perubahan teknologi merevolusi urusan manusia, dan bahwa teknologi digital pada khususnya - yang Internet hanyalah pertanda sederhana - akan meningkatkan kebebasan pribadi dengan membebaskan individu dari pelukan kaku birokrasi pemerintah besar. “Self-diberdayakan pekerja pengetahuan” akan membuat hierarki tradisional berlebihan, komunikasi digital akan memungkinkan mereka untuk melarikan diri kota modern, suatu “sisa usang dari zaman industri”. Penganutnya mengklaim itu melampaui konvensional “kanan / kiri” perbedaan dalam politik dengan rendering politik usang. Namun, techno-utopianisme proporsional menarik pengikut dari ujung kanan libertarian dari spektrum politik. Oleh karena itu, techno-utopian sering memiliki permusuhan terhadap peraturan pemerintah dan kepercayaan keunggulan dari sistem pasar bebas.
Tokoh “nubuat” techno-utopianisme termasuk George Gilder dan Kevin Kelly, editor Wired yang juga menerbitkan beberapa buku. Selama 1990-an booming dot-com, ketika gelembung spekulatif memunculkan klaim bahwa era “kemakmuran permanen” telah tiba, techno-utopianisme berkembang, biasanya antara persentase kecil dari populasi yang karyawan startups internet dan / atau dimiliki sejumlah besar berteknologi tinggi saham. Dengan kecelakaan berikutnya, banyak dari dot com techno-utopian harus mengendalikan beberapa keyakinan mereka dalam menghadapi kembalinya jelas realitas ekonomi tradisional.
Pada akhir 1990-an dan khususnya selama dekade pertama abad ke-21, technorealism dan techno-progresivisme adalah sikap yang telah meningkat di antara para pendukung perubahan teknologi sebagai alternatif penting untuk techno-utopianisme. [8] [9] Namun, utopianisme teknologi tetap dalam abad ke-21 sebagai akibat dari perkembangan teknologi baru dan dampaknya terhadap masyarakat. Misalnya, wartawan beberapa teknis dan komentator sosial, seperti Mark Pesce, telah menafsirkan fenomena WikiLeaks dan Amerika Serikat kabel diplomatik bocor pada awal Desember 2010 sebagai pendahulu, atau insentif bagi, penciptaan masyarakat techno-utopia transparan.

Prinsip Bernard Gendron, seorang profesor filsafat di University of Wisconsin-Milwaukee, mendefinisikan empat prinsip utopis teknologi modern di akhir abad ke-21 ke-20 dan awal sebagai berikut: Kami saat ini mengalami revolusi (pascaindustri) dalam teknologi; Di era pascaindustri, perkembangan teknologi akan dipertahankan (setidaknya); Di era pascaindustri, perkembangan teknologi akan mengarah pada akhir kelangkaan ekonomi; Penghapusan kelangkaan ekonomi akan mengarah pada penghapusan setiap kejahatan sosial yang besar.
Para kritikus menganggap bahwa identifikasi techno-utopianisme tentang kemajuan sosial dengan kemajuan ilmiah adalah suatu bentuk positivisme dan saintisme. Kritik dari titik yang modern libertarian techno-utopianisme bahwa ia cenderung untuk fokus pada “campur tangan pemerintah” sementara mengabaikan efek positif dari peraturan bisnis. Mereka juga menunjukkan bahwa ia memiliki sedikit untuk mengatakan tentang dampak lingkungan dari teknologi dan ide-ide yang memiliki relevansi sedikit untuk banyak dari sisa dunia yang masih relatif sangat miskin (lihat kesenjangan digital global).
Pada tahun 2010 Kegagalan Sistem studinya: Minyak, keakanan, dan Antisipasi Bencana, Kanada Penelitian Chairholder dalam cultural studies Imre Szeman berpendapat bahwa utopianisme teknologi merupakan salah satu narasi sosial yang mencegah orang dari bertindak pada pengetahuan yang telah mereka mengenai dampak minyak terhadap lingkungan. Lihat alsoprogress dan teknologi mengatasi hal, meskipun semua bukti yang sebaliknya.

 Kesimpulan

Media tak lain adalah alat untuk memperkuat, memperkeras dan memperluas fungsi dan perasaan manusia. Dengan kata lain, masing-masing penemuan media baru yang kita betul-betul dipertimbangkan untuk memperluas beberapa kemampuan dan kecakapan manusia. Misalnya, ambil sebuah buku. Dengan buku itu seseorang bisa memperluas cakrawala, pengetahuan, termasuk kecakapan dan kemampuannya. Seperti yang sering dikatakan oleh masyarakat umum, dengan buku, kita akan bisa “melihat dunia”.
Mengikuti teori ini, ada beberapa perubahan besar yang mengikuti perkembangan teknologi dalam berkomunikasi. Masing-masing periode sama-sama memperluas perasaan, dan pikiran manusia. McLuhan membaginya ke dalam empat periode. Di dalam masing-masing kasus yang menyertai perubahan itu atau pergerakan dari era satu ke era yang lain membawa bentuk baru komunikasi yang menyebabkan beberapa macam perubahan dalam masyarakat.
Contoh yang dapat ditemui dalam realita yaitu :
Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat segalanya serba ingin cepat dan instan. Teknologi sebagai peralatan yang memudahkan kerja manusia membuat budaya ingin selalu dipermudah dan menghindari kerja keras maupun ketekunan. Teknologi juga membuat seseorang berpikir tentang dirinya sendiri. Jiwa sosialnya melemah sebab merasa bahwa tidak memerlukan bantuan orang lain jika menghendaki sesuatu, cukup dengan teknologi sebagai solusinya. Akibatnya, tak jarang kepada tetangga dekat kurang begitu akrab karena telah memiliki komunitas sendiri, meskipun jarak memisahkan, namun berkat teknologi tak terbatas ruang dan waktu.
Solusi agar budaya yang dibentuk di era elektronik ini tetap positif, maka harus disertai dengan perkembangan mental dan spiritual. Diharapkan informasi yang diperoleh dapat diolah oleh pikiran yang jernih sehingga menciptakan kebudayaan-kebudayaan yang humanis.